Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pelaku praktik prostitusi online terjaring operasi Satpol PP Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial Z, usianya di bawah umur.
Ia bersama teman prianya, berinisial L sudah diberikan teguran tertulis oleh penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar.
"Untuk pelaku dan teman prianya, kami lakukan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan," ujar Kasi Lidik Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kabupaten Banjar, Rudy Ramadhan, saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Surat peryataan itu berisi tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Baca juga: Wanita PSK Online Berusia 16 Tahun di Pelaihari Diamankan, Bayaran Minimal Rp 300 Ribu Sekali Kencan
"Apabila dikemudian hari kedapatan lagi melakukan pelanggran serupa, maka akan dilakukan proses hukum sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial," imbuhnya.
Kemudian, Rudy Ramadhan menjelaskan kronologi pengungkapan dugaan praktik prostitusi online ini karena laporan masyarakat.
"Masyarakat resah, kami lakukan penelusuran dan pengerebekan," katanya.
Pasangan Z dan L tersebut tak berkutik saat digerebek anggota Satpol PP Kabupaten Banjar di rumah bedakan atau barak sewaan di Desa Indrasari, Kota Martapura, Rabu (23/2/2022).
Pengakuan Z kepada penyidik, sudah 7 bulan ini melakukan aktivitas prostitusi online. Setiap hari hanya melayani satu tamu dengan tarif Rp 800 ribu. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Telah 7 Bulan Buka Prostitusi Online di Kota Martapura, Pelaku Diberi Teguran Tertulis