Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA- Pria berinisial SAS (54) tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial YR (15) yang merupakan anak kandungnya.
Tak hanya pada YR, SAS juga mencabuli kedua anak perempuan lainnya.
Pelaku SAS yang juga ayahnya bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar mengatakan,
Menurut dia, kasus ini terungkap dari laporan polisi LP/B/123/II/2022/SPKT/Polres Mimika pada Rabu (23/2/2022) dengan pelapor bernama Regina Vika Pasinggi tentang persetubuhan anak kandung di bawah umur.
Sekadar diketahui, korban YR (15) beralamat di Nawaripi Dalam.
Saat menerima laporan, kata dia, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana dalam milik korban.
Baca juga: Pria di Magelang Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun
Lanjut dia, untuk keterangan sementara bahwa korban ini merupakan anak ke lima dari enam bersaudara.
"Jadi pelaku ini memiliki enam anak, tiga di antaranya anak perempuan, tiga lainnya laki-laki,"kata Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (24/2/2022).
"Pelaku SAS mencabuli ketiga anaknya, pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu anaknya berinisial YR berlebihan (sudah disetibuhi),"ujarnya lagi.
Berhtu Harydika menjelaskan, aksi itu dilakukan SAS berulangkali sejak November 2021 pukul 21.00 WIT dengan modus pijit. Setelah itu pelaku lalu memegang payudara dan kemaluan korban.
Kejadian itu dialami YR pada bulan yang sama dimana tindakan cabul dilakukan ayahnya dua kali dan sudah berani menghisap payudara YR dan menaikan baju hingga memegang kemaluan korban.
Selanjutnya, YR di ajak ke belakang rumah dengan bahasa "ko tidur yah nak. Bapak yang naiki."
"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022) dialami YR dpada saat pelaku mengantar anaknya ibadah," katanya.
Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.
"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain. Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tegah, Seorang Ayah di Timika Cabuli Hingga Setubuhi Anak Kandungnya