TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menembak dua maling motor di Jalan Tanjungsari, Surabaya, usai mereka melancarkan aksinya.
Kedua pelaku itu yakni MS (30) warga Tambak Mayor, Surabaya, dan MRA (30) warga Surabaya.
Polisi tak segan memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki mereka menggunakan dua tembakan, lantaran mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana dan Yamaha NMX hasil pencurian, anak kunci palsu, gerinda, dan kunci T.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Tahlilan Kawasan Paciran Lamongan
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat isap sabu dari jok motor sarana pelaku.
Kedua tersangka ini ternyata sudah sering melakukan pencurian motor di Surabaya.
Pengakuan tersangka, ia beraksi di Surabaya sebanyak empat kali, sementara di wilayah Sidoarjo lima kali, dan satu lainnya di wilayah Perak.
"Kami sudah mendapatkan laporan polisi di 10 TKP. Empat wilayah Polrestabes Surabaya, lima Polresta Sidoarjo, dan satu laporan polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (24/2/2022).
Penangkapan ini berawal ketika polisi sudah menguntit tersangka sebelumnya.
Tersangka ketika itu beraksi hingga membawa lari motor korban.
Polisi mengikuti tersangka sampai Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Sebelum tersangka masuk gang, polisi menyergapnya.
Baca juga: Kesaksian Juru Parkir dan Pemilik Angkringan Melihat Pria Gondrong Semedi di Tengah Jalan Klaten
Keduanya sempat lari mengetahui laju motornya diadang polisi, dengan meninggalkan motornya.
Polisi mengejar tersangka dan sempat memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak menggubris peringatan ini hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan.