Laporan Reporter TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial NAD (12) menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya adalah AS (21) dan HM (20).
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang pelaku melalui WhatsApp.
Kemudian pelaku mengajak temannya dan membawa korban ke hotel.
Di hotel tersebut korban dirudapaksa secara bergilir.
Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS dan HM warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kedua merupakan pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur berinisila NAD warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Dua Remaja di Luwu Utara Jadi Tersangka Rudapaksa dan Penyebaran Foto Mesum
Berdasarkan keterangan AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatssApp.
Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.
Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.
Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.