TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuan dan kesimpulan terkait konflik pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang terjadi pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Insiden Wadas pada 8 Februari tersebut diwarnai pro dan kontra warga tentang pengukuran lahan desa untuk pembangunan Bendungan Bener.
Konflik ini juga berujung pada penangkapan sejumlah warga yang dilakukan aparat kepolisian.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Kekerasan di Wadas Dilakukan Aparat Berbaju Preman
Sejumlah video dan foto insiden Wadas saat itu pun beredar di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.
Adapaun sejumlah temuan dan kesimpulan Komnas HAM terkait proses pengukuran lahan Desa Wadas disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada jumpa pers, Kamis (24/2/2022).
Berikut temuan dan kesimpulan Komnas HAM konflik Desa Wadas:
Terjadi Kekerasan
Dari keterangan saksi dan video yang diperoleh Komnas HAM, terdapat aksi kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022) terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan Bener.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut tindakan kekerasan mayoritas diduga dilakukan oleh aparat kepolisian berbaju preman.
"Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas
berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Kamis (24/2/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Anam menambahkan, imbas aksi kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya.
Namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
Lanjut Anam, berdasarkan temuan Komnas HAM RI terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.
Warga Trauma