News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, kasus Nurhayati dihentikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara terkait Nurhayati. (tangkap layar akun YouTube Kemenko Polhukam RI)

Artinya, status tersangka juga gugur.

Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."

"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Namun, Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Kades Citemu itu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."

"Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," terang Mahfud MD.

Sebelumnya beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati.

Anggota polisi yang tetapkan Nurhayati jadi tersangka tidak diperiksa Propam

Anggota Polri yang menetapkan seorang wanita pelapor kasus korupsi, Nurhayati sebagai tersangka tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.

Hal itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, kasus Nurhayati direncanakan bakal tidak dilanjutkan dan dihentikan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini