Uang tunai sebesar Rp 97 000, dan 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam milik pelaku. Yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut," katanya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pencurian Kotak Amal di Natar Lampung Selatan Diringkus 2 Jam Setelah Beraksi
Baca tanpa iklan