News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Calon Kades Tewas Dibunuh, Korban Dihabisi karena Pelaku Merasa Terancam, Ini Sebabnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasus pembunuhan calon kepala desa (kades) di Pamekasan, Madura akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap pelaku yang diketahui berinisial AH (36).

Saat ditabrak, korban dan istrinya terjatuh.

Setelah itu, datang dua orang menghampiri korban lalu membacok pakai celurit sebanyak tujuh kali ke bagian leher, pinggang dan lengan korban hingga meninggal dunia.

Saat terjadi pembunuhan, korban hanya berboncengan dengan istrinya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Tewas Tanpa Kepala Terungkap, Semua Berawal dari Buah Durian

Baca juga: Pelaku Tega Merudapaksa dan Membunuh AW di Sawah Besar Karena Status Hubungannya Digantung Korban

Sejauh ini, korban dan istrinya tidak memiliki anak.

Kondisi terkini, istri korban mengalami patah tulang di bagian paha dan dirawat di rumahnya.

"Pelaku ditangkap di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 02.00 WIB," kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022).

Berdasarkan interogasi Polisi, pelaku mengaku membunuh korban sendirian.

Alasan pelaku karena merasa emosi dan terancam, sebab tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri.

Sehingga pelaku langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Calon Kepala Desa yang Tewas Mengenaskan di Depan Istri

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna coklat, sebuah sarung celurit warna coklat.

Kemudian, sebilah celurit berukuran 58 cm, sesetel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban.

Lalu, satu Mobil Pikap warna hitam nopol D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban bernopol M 4103 CN.

Pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH hasilnya positif," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Habisi Nyawa Calon Kepala Desa, Pria ini Terancam Hukuman Berat, Sosok dan Motifnya Terkuak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini