TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 58 tahun berinisial ZU.
Sementara korbannya adalah anak tiri dari pelaku sendiri, sebut saja namanya Bunga (12).
Kini ZU sudah diamankan Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, Kamis (3/3/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, SSos, MH membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar setelah Korban Kabur dari Rumah
Ia mengatakan, pelaku beraksi selama enam bulan mulai Januari hingga Juni 2021.
Kasus asusila itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, yang tak lain istri siri tersangka ZU.
Tak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya, ibu korban itu pun melapor ke polisi.
"Begitu kami mendapat laporan dari ibu korban yang melapor ke Polsek Lembah Seulawah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh pada tanggal 1 Maret 2022, personel langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Chandra kepada Serambinews.com, Jumat (4/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menjelaskan, dari keterangan ibu korban, perilaku asusila ZU, suami sirinya itu diketahui pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Di mana saat itu ibu korban terbangun dan melihat pelaku tidak berada di kamarnya.
Lalu, ibu korban ini pun keluar dari kamarnya dan melihat suami sirinya itu baru keluar dari kamar anaknya.
"Lalu ibu korban masuk ke kamar anaknya itu dan melihat celana anak kandungnya tersebut sudah melorot ke paha,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Ayah di Sultra Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Berawal Tetangga Curiga Perut Korban Membesar
“Keesokan harinya, sang ibu menanyakan pada anaknya itu apa yang sudah dilakukan ZU, suami sirinya tersebut selama ini,” urai dia.