TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 58 tahun berinisial ZU.
Sementara korbannya adalah anak tiri dari pelaku sendiri, sebut saja namanya Bunga (12).
Kini ZU sudah diamankan Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, Kamis (3/3/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, SSos, MH membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar setelah Korban Kabur dari Rumah
Ia mengatakan, pelaku beraksi selama enam bulan mulai Januari hingga Juni 2021.
Kasus asusila itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, yang tak lain istri siri tersangka ZU.
Tak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya, ibu korban itu pun melapor ke polisi.
"Begitu kami mendapat laporan dari ibu korban yang melapor ke Polsek Lembah Seulawah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh pada tanggal 1 Maret 2022, personel langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Chandra kepada Serambinews.com, Jumat (4/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menjelaskan, dari keterangan ibu korban, perilaku asusila ZU, suami sirinya itu diketahui pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Di mana saat itu ibu korban terbangun dan melihat pelaku tidak berada di kamarnya.
Lalu, ibu korban ini pun keluar dari kamarnya dan melihat suami sirinya itu baru keluar dari kamar anaknya.
"Lalu ibu korban masuk ke kamar anaknya itu dan melihat celana anak kandungnya tersebut sudah melorot ke paha,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Ayah di Sultra Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Berawal Tetangga Curiga Perut Korban Membesar
“Keesokan harinya, sang ibu menanyakan pada anaknya itu apa yang sudah dilakukan ZU, suami sirinya tersebut selama ini,” urai dia.
“Pengakuan polos si anak pun sontak membuat ibu korban terkejut karena ternyata tersangka sudah sering memperkosa korban," kata AKP Chandra mengutip keterangan ibu korban di dalam BAP.
Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, akhirnya diperoleh bukti-bukti serta keberadaan tersangka ZU.
"Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Pidie dan pada Kamis, 3 Maret 2022, personel langsung bergerak ke sana,” paparnya.
“Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka ZU berhasil ditangkap di area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie," tukas AKP Chandra.
Kasat Reskrim AKP Chandra mengatakan, ternyata perilaku bejat ZU terhadap anak tirinya itu sudah terjadi sejak Januari 2021 sampai Juni 2021.
Baca juga: Pria Deliserdang Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap Usai Korban Kabur dari Rumah
Dalam pangakuan tersangka, ada 4 kali perilaku asusila itu dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Awalnya pelaku sering juga memandikan anak tirinya itu, sehingga muncul hasratnya menyetubuhi anak tirinya tersebut," terang AKP Chandra mengutip pengakuan tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Lalu, dari hasil interogasi, tersangka mengaku nafsu setannya itu sering muncul dikarenakan sering melihat korban sehabis mandi dan masuk ke kamar tidak mengenakan handuk.
“Kini tersangka telah ditahan di Polres Aceh Besar, tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. AKP Chandra.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat! Sopir Ini Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Bulan, Terkuak Gegara Kepergok istri Saat Keluar Kamar
(SerambiNews.com/Misran Asri)