News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Nyentrik Lina Mukherjee Serba Ungu saat Bebas dari Lapas Karena Konten Makan Babi Kriuk

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Lina Mukherjee. Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024) dan langsung gelar konferensi pers. Setelah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Lina Mukherjee akhirnya bebas dari  kasus penistaan agama makan babi kriuk dengan membaca Bismillah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiktokers Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Di hari kebebasannya ini Lina Mukherjee tampil nyentrik mengenakan dress berwarna ungu lilac senada dengan tas mininya, lengkap dengan asesoris antingnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023) buntut konten makan babi kriuk dengan membaca Bismillah.

 

Lina Mukherjee Bebas, Asisten: Otw jemput Lina Mukherjee! Queen Come Back

Kabar Lina bebas juga diunggah akun Instagram miliknya yang dikelola oleh asisten.

Terlihat unggahan yang diunggah pada Selasa (19/11/2024), mengabarkan jika timnya berada di dalam pesawat untuk menjemput Lina pulang dari Lapas Wanita di Palembang.

"Otw jemput Lina Mukherjee ! Team Lina Mukherjee selalu kompak, member black maba," tulisnya.

"Queen come back," sambungnya.

Asisten Lina Mukherjee mengucapkan rasa bahagianya kembali berjumpa dengan sang artis setelah setahun dipenjara.

"Sebagai asisten team Lina Mukherjee yg bekerja 7 tahun sangat bahagia besok kembali berjumpa, kami tetap setia i love you lilu @Linamukherjeeteam u adalah bos terbaik yg kita punya," ungkapnya.

 

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

Lina Mukherjee menangis di sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini