News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Kulit Babi, Begini Tanggapan Pelapor

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan memvonis terdakwa Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan memvonis terdakwa Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara.

Lina Mukherjee adalah terdakwa kasus konten makan kulit babi, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Bikin Gaduh Masyarakat Karena Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa, "ujar ketua majelis hakim Romi Sinatra .

Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya. 

Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan. 

"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya. 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut. 

Baca juga: Setelah Lina Mukherjee, Ada Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi Diawali Bismillah

"Tidak kaget, " singkat Lina. 

Selanjutnya ia akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding. 

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya. 

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tanggapan pelapor

Pelapor Lina Mukherjee menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada pembuat konten TikTok makan daging babi tersebut.

Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina Mukherjee. 

Baca juga: Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini