TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gegara konten video makan babi kriuk dengan mengucapkan 'Bismillah', Selebgram Lina Mukherjee dipenjara dua tahun dan denda Rp 250 juta.
Selain konten makan babi kriuk, Lina Mukherjee juga panen kontroversi saat makan kodok mentah dengan temannya, Zaza Zio.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok pribadi Zaza Zio dan posting ulang lagi oleh akun Instagram gosip @kaanjeng_rumpiik pada Rabu, (28/3/2023).
Dalam video, Zaza Zio dan Lina Mukherjee kolaborasi membuat konten makanan tak lazim tersebut.
Terlihat pula di meja makan mereka ada menu kodok mentah dan matang yang diletakkan di atas piring.
Tribunnews.com merangkum perjalanan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee saat makan babi kriuk hingga bebas pada Rabu (20/11/2024).
Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Buat Konten Makan Babi Baca Bismillah
Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari konten makan babi kriuk.
TikToker Lina Mukherjee mengunggah konten video makan babi dengan mengucapkan 'Bismillah', hal ini cukup memicu reaksi dari berbagai pihak.
Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.
Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat atas konten makan kriuk daging babi didahului ucapan Bismillah dan disiarkan melalui akun tiktok milik Lina.
Baca juga: Asal Usul Busana dan Aksesoris Serba Ungu ala Lina Mukherjee saat Bebas dari Lapas Palembang
Hal ini berawal dari unggahan konten Lina Mukherjee saat dirinya mengaku penasaran memakan babi, padahal berstatus sebagai seorang Muslim.
Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.