News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makan Kodok Mentah Usai Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismilah, Ini Perjalanan Kasus Lina Mukherjee

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Lina Mukherjee saat konten makan babi kriuk dan pamer makan kodok mentah. Pernah Pamer Makan Kodok Mentah Usai Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismilah, Ini Perjalanan Kasus Lina Mukherjee

Senyum sumringah Lina Mukherjee usai bebas dari penjara kasus penistaan agama.

Diketahui Lina Mukherjee keluar dari penjara pada, Rabu (20/11/2024).

Saat keluar dari lapas, terlihat Lina Mukherjee mengenakan gaun warna lilac dengan tas mini berwarna pink.

Terlihat ia senyum sumringah di hadapan awak media dan menyapa para wartawan yang sudah berada di lapas.

Lina juga memperlihatkan surat yang menegaskan bahwa dirinya telah terbebas dari penjara.

Lina Mukherjee mengungkapan, tidak percaya setelah 1,5 tahun di dalam jeruji besi kini bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga.

"Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans, " katanya. Dilansir dari TribunSumsel.com

Kolase foto Lina Mukherjee. Sosok Lina Mukherjee dipenjara atas kasus penistaan agama karena konten makan babi kriuk sambil membaca bismillah kini sudah bebas

Pengalaman selama 18 bulan di penjara membuatnya belajar banyak untuk menjalani kehidupan normal kembali setelah bebas.

"Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros, " katanya.

Setelah mengurus surat pembebasan bersyarat Lina akan menyempatkan untuk menikmati kuliner di Palembang kemudian terbang ke Jakarta.

"Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan endorse. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga," tandasnya.

Lina mukherjee saat berjalan keluar meninggalkan gedung lapas wanita Palembang, Rabu (20/11/2024). (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini