News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Kulit Babi, Begini Tanggapan Pelapor

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan memvonis terdakwa Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara.

"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023). 

Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Lina Mukherjee menangis di sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Kami merasa hukuman ini sangat penting. Bukan pembalasan, karena bukan kapasitas kami. Tapi sebagai pembelajaran anak bangsa dan saling menghormati umat beragama, jangan menjadikan tuhan itu sebagai bahan lelucon, " ungkapnya. 

Dengan vonis Lina Mukherjee, sebagai pembelajaran bagi anak muda dan konten kreator lainnya untuk membuat konten yang lebih edukatif. 

"Silahkan kalian membuat kreasi sesuka kalian. Tapi tidak melecehkan agama terlebih memancing keributan di masyarakat, " katanya. 
 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Lilu: Tidak Kaget

dan

Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini