News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senangnya Lina Mukherjee Bebas dari Penjara: Bisa Lihat Dunia dan Laki-laki Lagi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lina mukherjee saat berjalan keluar meninggalkan gedung lapas wanita Palembang, Rabu (20/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, Palembang – Lina Mukherjee, yang dikenal sebagai Tiktokers, resmi dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas II Palembang setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Pembebasan ini terjadi setelah vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus penistaan agama.

Selama masa penahanannya, Lina Mukherjee terlibat dalam berbagai kegiatan kerajinan bersama tahanan wanita lainnya.

"Di dalam, banyak kegiatan yang dilakukan, seperti menjahit, merajut, dan membuat bantal," ungkapnya saat konferensi pers di Lapas Wanita Palembang.

Lina mengaku, meskipun awalnya merasa stres karena kebiasaannya sebelum dipenjara tidak bisa dilakukan, ia mulai menikmati hidup di dalam lapas.

"Awalnya stres, tapi karena banyak kegiatan jadi lupa stresnya," tambahnya.

Baca juga: Asal Usul Busana dan Aksesoris Serba Ungu ala Lina Mukherjee saat Bebas dari Lapas Palembang

Pelajaran Berharga dan Rencana Usaha

Lina juga mengungkapkan bahwa pengalaman di dalam lapas memberinya banyak pelajaran berharga.

Ia berencana untuk membuka usaha setelah belajar berbagai keterampilan kerajinan.

"Kalau sudah bisa bermanfaat, ya bisa buka usaha lebih positif," jelasnya.

Setelah dibebaskan, Lina merasa campur aduk antara senang dan tidak percaya.

"Perasaannya tuh antara seneng, kaget, apa benar ya aku bebas, kayak masih belum percaya, tapi aku seneng banget, kangen sama fans, keluarga, teman-teman, asisten aku semuanya, bisa melihat dunia dan laki-laki pastinya karena di dalam gak ada laki-laki ya," ungkap Lina Mukherjee disambut tawa. 

Baca juga: Setelah Lina Mukherjee, Ada Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi Diawali Bismillah

Lina Mukherjee sebelumnya dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada 21 Februari 2023.

Kasus ini bermula ketika Lina mengunggah video di TikTok yang menunjukkan dirinya makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, yang dinilai melanggar UU ITE.

Dengan kebebasan yang baru diraihnya, Lina Mukherjee siap untuk memulai babak baru dalam hidupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cerita Lina Mukherjee Soal Kehidupan di Penjara usai Bebas Kasus Penistaan Agama, Belajar Kerajinan

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini