TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut mengakui adanya dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat ini pihak-pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa.
Dia pun menegaskan, bahwa jika terbukti terlibat, maka anggota Polri tersebut akan mendapatkan hukuman yang berat sesuai aturan yang berlaku.
"Propam Polda Sumut sudah menindaklanjutinya dengan memeriksa beberapa anggota Polri, dan sudah dimintai keterangan," kata Hadi, Senin (7/3/2022) siang.
Sayangnya, Hadi belum mau mengungkap identitas anggota Polri yang diduga terlibat itu.
Baca juga: Kasus Suap Terbit Rencana, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat
Polda Sumut masih menyembunyikan siapa-siapa saja anggota yang terlibat.
Alasannya, Polda Sumut masih melakukan pendalaman.
"Apabila ada anggota Polri yang terlibat, bapak Kapolda tidak akan ragu untuk melakukan proses hukum dan penindakan," pungkasnya.
Dari hasil investigas Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin tidak hanya melibatkan oknum polisi saja, tapi juga oknum TNI.
Berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum TNI ini, Mabes TNI AD sampai angkat bicara.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengaku akan bertindak tegas.
Dia akan mengusut semua, siapa pun oknum anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Chandra telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD di kasus tersebut.
Penyelidikan tersebut di antaranya dilakukan berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerja sama terkait permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kasus tersebut.