News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Praktik Wudhu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Bocah SD, Pelaku Berkelit: Itu Fitnah

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang guru ngaji di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi karena telah melecehkan tiga anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap lantaran telah melecehkan tiga muridnya yang masih SD.

Modusnya, pelaku mengajari korban praktik wudhu.

Meski telah diamankan, pelaku berkelit dan menyebut dirinya difitnah.

Seorang pemuda berinisial MF (19) warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang diamankan anggota Subdit IV Renakta Polda Sumsel karena diduga mencabuli bocah dibawah umur.

MF yang sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan tetangga dilaporkan oleh orang tua dari tiga muridnya setelah korban mengeluh sakit pada area kewanitaan saat buang air kecil.

"Korban melaporkan ke orang tuanya, kemudian pihak orang tua yang lanjut lapor ke kita," ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor

Baca juga: FAKTA Guru SMP Cabuli 7 Siswinya, Rekam Aksi Pakai Laptop Sekolah, Koleksi 4.000 Video Kartun Dewasa

Ketiga korban masih berusia tujuh tahun hingga sembilan tahun.

Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan tersangka saat sedang mengajari murid-muridnya praktek berwudhu.

"Dari pengakuan korban seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, tersangka MF secara lantang membantah laporan keluarga korban terhadapnya.

Dengan tegas dia menyebut, apa yang terjadi terhadap korban adalah fitnah.

"Itu fitnah, nanti akan saya buktikan di pengadilan," ujarnya.

Meski begitu, polisi memiliki alat bukti untuk menjerat MF ke proses hukum.

Pria tersebut kini terancam dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya, Korban 3 Orang Lapor Sakit di Bagian Sensitif

(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini