TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 36 tahun berinisial MM.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.
Akibat ulah pelaku, kini Bunga tengah berbadan dua.
Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kanit PPA Polres Kubar Aipda Jasmin membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, aksi bejat MM ini sudah ia lakukan sejak Juni 2021 lalu.
Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Buntuti Korban ke Kamar Mandi saat Dini Hari
MM menggagahi anak tirinya saat sang ibu pergi bekerja di perkebunan kelapa sakit.
Untuk melancarkan aksinya hingga berulang kali, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika korban berniat cerita kepada ibunya.
"Korban diancam bila melapor dia dan ibunya akan dibunuh" ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
Polisi membeberkan, tidak hanya menggagahi korban hingga hamil.
Pelaku juga mendokumentasikan alat vital korban untuk 'bahan' melakukan onani.
Kronologis terbongkarnya aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya, setelah korban akhirnya menceritakan aksi itu kepada sang ibu.
Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013
"Ibu korban merasa heran kepada anaknya kenapa setiap melihat ayahnya dia merasa takut," jelasnya.
Sang ibu lantas memanggil anaknya (korban) masuk ke dalam kamar.
Awalnya sang korban tidak mau membeberkan, namun setelah didesak akhirnya korban pun mengaku bahwa ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Korban tidak berani melapor karena ancaman pelaku.
Namun setelah didesak oleh sang ibu, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan sang ayah.
"Ayah gendong saya ke kamar, lalu dia buka baju saya. Saya tidak berani melapor, karena akan dibunuh kalau kasih tahu," cerita korban seperti dikutip ibunya.
Sontak saja ibu korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu di Kapolres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor
"Usai menerima laporan tim Polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februri," ungkap Jasmin.
Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang lakukan sejak Juli 2021.
Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat. Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI NO17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Ayah di Kubar Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil, Ancam Dibunuh Jika Lapor ke Ibunya
(TribunKaltim.co/Zainul)