News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Begal yang Kerap Beraksi di Bogor Diringkus Polisi, Tenggak Minuman Keras Ketika Hendak Beraksi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Bogor, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Bogor, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aksi begal di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan enam pelaku.

Tiga pelaku begal yang berhasil di bekuk adalah MA (22), SK (19), dan ZAF ( 22).

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih berusia di bawah umur yaitu I (17), AS (17) dan MRS (17).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para tersangka dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.

"Saat mabuk mereka mencari korban yang akan menjadi target sasaran," kata Iman di Cibinong, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Pria Diduga Begal di Madura Tewas Setelah Dihujani Tembakan: Pelaku Stres Ditinggal Istri

Sewaktu melancarkan aksinya, para pelaku juga melakukan penodongan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api.

"Korban melakukan perlawanan kepada para pelaku hingga yang bersangkutan ini dibacok pada bagian punggung," jelas Iman.

Menurut Iman, para pelaku yang berhasil diamankan ini memiliki peranan yang berbeda-beda.

"Ada yang berperan sebagi pembawa kendaraan, membawa senjata tajam untuk melukai korbannya, merampas barang milik korbannya, hingga sebagai penadah barang-barang hasil pembegalan," tuturnya.

Baca juga: Tujuh Pembegal Ibu Hamil di Bekasi Diringkus Polisi, Semua Pelaku Masih Berusia Remaja

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Iman, komplotan ini telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Tiga tersangka yang masih berada di bawah umur saat ini dalam pemeriksaan oleh balai pemasyarakatan Bogor," kata Iman.

Penulis: Hironimus Rama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sering Beraksi di Wilayah Bogor, Komplotan Begal di Cilebut Tidak Segan untuk Melukai Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini