Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, dilakukan pengamanan dan mengamankan terdakwa Karlinawati alias Karlina sebagai sumber barang yang dipegang oleh Jhon Daniel Tambunan.
Dari keterangan Karlina, ia menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepda M Arisyah alias Uban sebelum memberikan ke Jhon Daniel Tambunan dengan upah Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, Jhon Daniel Tambunan dan dua rekannya didakwa dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
AIPDA Jhon Daniel Tambunan, Polisi Tanjungbalai Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram dari Karlina
Baca tanpa iklan