News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Disegel, Ini Penjelasan Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dua tempat hiburan malam (THM) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disegel petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Banten.

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Dua tempat hiburan malam (THM) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disegel petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Banten.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya mengatakan, penutupan dua THM yakni Blackbee Bar and Lounge dan Sky Lounge karena dua indikator.

Indikator pertama berupa pelanggaran jam operasional THM di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Kedua THM itu beroperasi hingga pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Angkot Terguling di Tol Tangerang-Merak: 13 Penumpang Luka-luka

Selain itu, kedua tempat hiburan malam itu kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

"Di dua tempat itu disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tak berizin," ujar kata Amantha saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Rabu (16/3/2022).

Amantha menambahkan, ada puluhan minuman beralkohol disita karena tak mengantongi izin peredaran.

"Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Artinya, kedua tempat itu telah dilakukan pemasangan police line," katanya.

Selain melakukan razia tersebut, Amantha juga menggelar tes urine kepada pengunjung dua lokasi THM tersebut.

Dari pemeriksaan urine itu, satu pengunjung terdeteksi positif aphetamin dan methapetamin.

"Di Blackbee Bar and Lounge sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat negatif."

Baca juga: PNS Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus: Kesehariannya Diungkap Kepala Dinas

"Tempat kedua di Sky Lounge sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung (tes urine), terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin," katanya.

Razia tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan PPKM Level 2.

"Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangerang Selatan, dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes," kata Amantha Wijaya.

Penulis: Rizki Amana

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 2 Tempat Hiburan Malam Langgar 2 Aturan Disegel di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini