Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

6 Wartawan Gadungan Peras Wanita Rp300 Juta di Sleman, Pergoki Korban Check In Bersama Selingkuhan

Enam wartawan gadungan ditangkap setelah memeras wanita Rp300 juta di Sleman. Modus pelaku pergoki korban check-in bersama pria bukan suaminya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 6 Wartawan Gadungan Peras Wanita Rp300 Juta di Sleman, Pergoki Korban Check In Bersama Selingkuhan
TRIBUNJOGJA/AHMAD SYARIFUDIN
WARTAWAN GADUNGAN - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dan PWI Sleman konferensi pers menunjukkan komplotan para pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Polresta Sleman berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan gadungan setelah mereka memeras seorang wanita sebesar Rp300 juta.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya.

Modus operandi para pelaku terungkap saat korban, yang baru saja check-in bersama pria bukan suaminya di sebuah hotel di Sleman, didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.40 WIB.

Korban yang merasa tertekan akhirnya setuju untuk memberikan uang, tetapi hanya mampu mentransfer Rp15 juta sebagai uang muka.

Kekurangan yang dijanjikan akan diserahkan pada 13 Februari 2025.

Baca juga: Modus Wartawan Gadungan yang Ditangkap di Bekasi, Paparazi dan Peras Pasangan yang Check In di Hotel

Penangkapan Pelaku

Setelah merasa menjadi korban pemerasan, korban melapor ke Polresta Sleman.

Berita Rekomendasi

Tim penyidik segera melakukan penyelidikan, termasuk menganalisa rekaman CCTV.

Dalam waktu singkat, keenam pelaku berhasil ditangkap pada 12 Februari 2025.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi di Sleman selama satu minggu, memantau hotel-hotel untuk mencari korban.

"Mereka tergabung dalam grup WhatsApp dan membagi tugas saat melakukan pemerasan," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Polisi kini menyelidiki apakah ada keterkaitan antara komplotan ini dengan kasus serupa yang ditangani Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keenam pelaku disangka melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Identitas mereka masing-masing berinisial DT (37), FMS (27), SH (27) dan YDK (24) keempatnya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas