TRIBUNNEWS.COM - Kasus penabrakan anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat masih terus berlanjut.
Saat ini polisi telah menetapkan dua orang pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang pengendara moge tersebut kini ditahan di Polres Ciamis.
"Tersangkanya saat ini dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ucap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka ini dilakukan atas hasil pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara.
Berdasarkan alat bukti, olah TKP, serta pengecekan teknis kendaraan, ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh dua pengendara moge tersebut.
Baca juga: Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah
Sehingga, mereka kini ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebabkan dua anak kembar meninggal dunia.
"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh, baik dari cek TKP kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan. Diperoleh ada kelalaian dari pengemudi," terang Ibrahim.
Ibrahim pun menegaskan, meskipun tersangka sudah melakukan islah atau berdamai dengan keluarga korban, pihaknya menjamin proses hukum akan tetap berjalan.
Baca juga: Respons Dinas Perhubungan Pangandaran Pasca-Moge Tabrak Dua Bocah Kembar
Kepsek Sebut Anak Kembar yang Tewas Tertabrak Moge Selalu Disiplin Menyeberang di Zebra Cross
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, bocah kembar yang tewas tertabrak motor gede (moge) diketahui selalu disiplin menyebarang jalan melalui zebra cross.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala sekolah korban, Nur Hasanah.