News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat Kasus Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Sumut? Polisi Hentikan Penyelidikan, Ini Alasannya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khairuddin Aritonang alias Coki saat menggelar konfrensi pers terkait perbuatan tidak menyenangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kamis (30/12/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Ingat kasus pelatih biliar yang dijewer Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi?

Kabar terbaru, Polda Sumut telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Pasalnya, Khairudin Aritonang alias Coki telah mencabut laporannya.

Coki juga mencabut semua keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik.

Surat penetapan penghentian penyelidikan itu bernomor S. Tap/05.b/III/2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Baca juga: Pengacara Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Kliennya Hanya Pegang Telinga Choki: Bukan Dijewer

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penghentian lantaran Coki mencabut laporannya pada 3 Maret 2022 lalu.

"Pada tanggal 3 Maret 2022 pelapor Khairudin Aritonang alias Coki telah melakukan pencabutan laporan pengaduanya dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 Maret 2022," kata Hadi, Kamis (17/3/2022).

Selain mencabut laporannya, Coki rupanya juga mencabut semua keterangannya yang diberikan kepada polisi.

"Pelapor pun mencabut semua keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penydik," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Diminta Membuat Permohonan Maaf kepada Pelatih Biliar yang Dijewer

Sebelumnya, pelatih cabor biliar Khairudin Aritonang alias Coki melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Edy diduga menjewer telinga Coki lantaran diduga tertidur saat dia berbicara di atas panggung.

Mantan Pangkostrad itu pun dipolisikan tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 315 Kuhpidana dengan nomor laporan polisi LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Januari 2022 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI Hentikan Penyelidikan Kasus Pelatih Biliar yang Laporkan Gubernur Sumut Edy, Ini Alasannya

(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini