News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Beri Uang Jajan, Pria di Tanjungpinang Nodai 3 Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Tanjungpinang lecehkan 3 anak tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial Zu.

Sementara korbannya 3 bocah perempuan di bawah umur.

Adapun hubungan pelaku dengan korban adalah tetangga.

Kini, Zu sudah diamankan pihak kepolisian.

Ia terancam dipenjara selama 15 tahun.

Baca juga: Malu Perbuatannya Melecehkan Anak Tirinya Ketahuan, Warga Serang Banten Ini Tewas Bunuh Diri

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap membenarkan kasus ini.

"Kita amankan pelaku pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu atas laporan orang tua korban," ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan, tiga korban di bawah umur tersebut masing-masing berumur 8 tahun 2 korban, dan 1 lagi berumur 11 tahun.

"Korban berumur 11 tahun dan satu lagi yang berumur 8 tahun adalah adik-beradik," ucapnya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni awalnya memberikan uang kepada korbannya untuk membeli jajanan di warung.

"2 korban diberikan uang, Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu satu korban lagi untuk beli jajan di warung."

"Setelah kembali lagi kepada pelaku, barulah pelaku mulai melakukan tindakan melawan hukum," ucapnya.

Baca juga: Modus Beri Uang, Mahasiswa di Ponorogo Lecehkan 6 Bocah Laki-laki, Pelaku Beraksi Dalam Masjid

Sementara korban satunya lagi, modus pelaku dengan cara meminjamkan handphone miliknya kepada korban untuk melihat tayangan video di media Facebook.

"Setelah itu hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 Tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kisah Pilu Bocah Kakak Adik di Tanjungpinang Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga

(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini