News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: Fakta Pratu R Tembak 3 Orang | Perintah Kolonel Priyanto ke Kopda Andreas

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal saat Perekaman e-KTP, Hendak Urus BPJS untuk Operasi, Keluarga Beri Kesaksian

5. Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, memerintahkan supirnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengganti cat dan menjual mobil yang menabrak korban Handi Saputra dan Salsabila.

Terungkap di persidangan mobil tersebut juga digunakan Priyanto dan dua sopirnya untuk membuang Handi dan Salsabila ke sungai di Jawa Tengah.

Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan perintah untuk mengganti cat dan menjual tersebut diterimanya dari Priyanto ketika mereka sudah di Yogyakarta yang merupakan domisili mereka usai mereka membuang Handi dan Salsabila di sungai.

Awalnya, kata Andreas, ia diperintahkan untuk mengganti cat mobil Isuzu Panther menjadi cokelat army.

Untuk itu, Andreas diberi uang sebanyak Rp 6 juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini