Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal saat Perekaman e-KTP, Hendak Urus BPJS untuk Operasi, Keluarga Beri Kesaksian
5. Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, memerintahkan supirnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengganti cat dan menjual mobil yang menabrak korban Handi Saputra dan Salsabila.
Terungkap di persidangan mobil tersebut juga digunakan Priyanto dan dua sopirnya untuk membuang Handi dan Salsabila ke sungai di Jawa Tengah.
Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan perintah untuk mengganti cat dan menjual tersebut diterimanya dari Priyanto ketika mereka sudah di Yogyakarta yang merupakan domisili mereka usai mereka membuang Handi dan Salsabila di sungai.
Awalnya, kata Andreas, ia diperintahkan untuk mengganti cat mobil Isuzu Panther menjadi cokelat army.
Untuk itu, Andreas diberi uang sebanyak Rp 6 juta rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
(Tribunnews)