News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Purbalingga Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi daging anjing Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan. 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan. 

Penghargaan ini diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA, bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian.

Penerima Penghargaan diwakili, Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam, Kamis (17/3/2022) di Hotel Tentrem, Semarang.

Kepala Dinpertan Purbalingga, Mukodam menyebutkan, penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran atau perdagangan daging anjing. 

Baca juga: Anjing Warga Endus Keberadaan WNA yang Kabur Saat Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran

Hal ini berkat komitmen Bupati Purbalingga yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan, penjualan dan perdagangan daging anjing. 

"Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," ungkap Mukodam sebagaimana dalam rilis, kepada Tribunbanyumas.com.

Hal itu disampaikannya saat acara DMFI Awards 2022, Celebrating Dog Meat-Free Cities and Regencies in Central Java: Protecting Public and Animal Health & Safety.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Bangun Ekosistem untuk Jaga Stok Daging Sapi

Mukodam juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. 

SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.

Disamping memberi larangan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," katanya.

Baca juga: Harga Daging Sapi Tinggi, Pengamat Sebut Rantai Distribusi dan Logistik Nasional Perlu Dibenahi

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing. 

SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. (Tribunbanyumas/jti)

Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul;

Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, Purbalingga Raih DMFI Award

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini