News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Brigadir AN dijerat pasal pembunuhan berencana karena membakar hidup-hidup selingkuhannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi berpangkat brigadir tega membakar hidup-hidup selingkuhannya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terus bergulir.

Sejumlah hukuman menanti Brigadir AN karena perbuatannya kepada DN (25).

Anggota Polres Lahat itu terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Selain itu, ia juga akan dijerat pasal pidana.

"Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto sebagaimana rilis tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Kamis (17/3/2022).

Meskipun korban tidak sampai kehilangan nyawa, namun perbuatan Brigadir AN dinilai tepat bila disangkakan dengan pasal pembunuh berencana.

Baca juga: Viral Wanita Bakar RSUD Tanjungbalai, Mengamuk Minta Obat Subur Supaya Punya Anak Kembar Tiga

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto. (Polda Sumsel)

Sebab terlihat jelas ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membakarnya.

"Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," ungkapnya.

Lanjut dikatakan, dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ujarnya.

Baca juga: Terlibat Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Toni memastikan Brigadir AN bakal mendapatkan hukum tegas atas kesalahan yang dilakukannya.

"Untuk sekarang keduanya masih dalam perawatan medis," ujarnya.

Informasi tambahan, Pasal 340 KUHP berbunyi:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawaorang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini