Peran Oknum Polisi
Lima oknum polisi yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, sudah diperiksa pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (7/3/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya memeriksa kelima oknum polisi tersebut selama sehari.
"Senin lalu tim kami pergi ke Medan melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang dalam keterangan yang kami dapat itu melakukan tindak kekerasan."
"Kami periksa lebih dari satu dari pagi sampai sore," kata Anam, Jumat (11/3/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Lima oknum polisi tersebut adalah AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
AKP HS adalah suami dari adik Terbit Rencana.
Baca juga: Terungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Ditelanjangi hingga Minum Air Seni
Baca juga: Kapolda Sumut Janji Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat
Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan.
Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya kekerasan oleh polisi bayaran di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Kendati demikian, Anam tak menampik pihaknya melontarkan banyak kekerasan untuk menggali informasi lebih jauh.
"Jadi kita tanyakan siapa saja yang ada di sana, lalu ngapain ada di sana, apa ada keterlibatan lainnya dalam aktivitas lainnya seperti adanya kebun sawit di sana dan lainya."
"Kita perlu informasi lebih banyak untuk dapat melihat kasus ini lebih jauh," ujar Anam.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Satia/Anugrah Nasution, Kompas.com/Tatang Guritno)