TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan pihaknya akan memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk penyelamatan aset yang masih dikuasai pihak ketiga.
Karena selama ini, masih banyak aset milik pemkot yang berada dalam penguasan pihak lain, baik aset bergerak seperti mobil dinas, ataupun aset tak bergerak seperti tanah.
"Kami akan memberikan kuasa khusus kepada Kejari Bengkulu, permohonan bantuan untuk penyelamatan aset-aset yang masih banyak diluar," Dedy, Senin (21/3/2022).
Sementara, untuk 7 aset mobil yang berhasil diselamatkan, Dedy mengatakan masih memeriksa kelayakannya.
Jika kondisi mobil-mobil tersebut dinilai hanya akan membebankan APBD, maka akan dilakukan pelelangan.
"Teknisnya nanti ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jika memberatkan beban APBD, akan kita lelang," kata," ungkapnya.
Sebelumnya, ada 7 unit mobil aset Pemkot Bengkulu yang berhasil diselamat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dengan nilai total Rp 865 juta.
Mobil-mobil tersebut adalah Mitsubishi/Kuda Diamond tahun 2003 dengan nomor polisi BD 1006 AY, senilai Rp 80 juta.
Baca juga: Penampakan Tersangka ES yang Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Bengkulu: Pisah Ranjang Sejak Sebulan
Kemudian, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T tahun 2007, dengan nomor polisi BD 9057 AY, senilai Rp 120 juta.
Selanjutnya, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T tahun 2008 dengan nomor polisi BD 9065 AY, dengan nilai Rp 230 juta.
Lalu, Toyota Kijang Super KF 40 Short tahun 2003 dengan nomor polisi BD 1769 AY, dengan nilai Rp 20 juta.
Ada juga tiga mobil Toyota Kijang Inova E M/T dengan nomor polisi BD 30 A, BD 1963 AY, dan BD 9007 AY, dengan nilai masing-masing Rp 145 juta, Rp 140 juta, dan Rp 130 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Masih Banyak Aset Dikuasai Pihak Ketiga, Pemkot Bengkulu Minta Bantuan Jaksa