News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Penyerangan Sekelompok Pemuda di Majalengka yang Mengakibatkan Tangan Korban Putus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir menangkap dua pelaku yang menyerang dua remaja di Desa Bongas Wetan hingga tangan salah satu remaja terputus.

Para pelaku pun menyerang secara brutal ke kedua korban.

"Korban KZA bersama temannya DAH saat itu hendak main ke rumah temannya di Desa Bongas Wetan dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Kapolres Majalengka Sebut Pengungkapan Kasus Begal Pantat Berkat Medsos

Namun saat melintas di Jalan Raya Desa Bongas Wetan dengan berboncengan di tengah perjalanan diberhentikan dan diserang rombongan pelaku kurang lebih berjumlah 8 orang menggunakan empat sepeda motor hingga terjatuh," jelas dia.

Setelah terjatuh, Kapolres menjelaskan, korban melarikan diri ke sebuah warung di kawasan tersebut namun, delapan orang yang diduga geng motor itu terus mengejarnya hingga akhirnya, tangan kiri KZA terkena sabetan celurit sampai putus.

Sedangkan, rekannya DAH mengalami luka robek di bagian telapak tangannya.

"Karena terus dikejar, kedua korban melarikan diri ke sebuah warung milik warga.

Di sana, pelaku terus mengejar dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit hingga akhirnya tangan kiri KZA tertebas celurit hingga putus.

Korban lainnya DAH, juga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya akibat senjata tajam yang dilayangkan para pelaku," katanya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Kejadian yang menimpa kedua korban sempat menggegerkan masyarakat sekitar.

Keduanya pun langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit sekitar.

"Dari laporan yang diterima oleh kami, kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari delapan pelaku yang menjadi pelaku utama dalam aksi serangan geng motor itu," jelas dia.

Adapun, kedua pelaku masing-masing berinisial berinisial YS (22) warga Desa Cidenok dan ASA (23) warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.

Dengan kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Motif Pelaku Penyerangan 2 Remaja di Majalengka hingga Tangan Putus, Dendam Kelompok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini