Keluarga korban yang mendengar, lalu mendobrak pintu kamar pelaku dan korban.
Saat pintu terbuka, satu anak sudah dalam kondisi berlumuran darah, dua lainnya mengalami luka berat.
Dua anak yang selamat tersebut saat dianiaya sempat melawan dan berusaha kabur.
"Karena pintu rumah dikunci, dua anak ini kesulitan kabur sehingga mereka mengalami luka cukup serius," ungkapnya.
Faisal mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap empat saksi dan pelaku KU.
Akan tetapi saat diperiksa, pelaku masih belum stabil dan jawabannya melantur.
Oleh karena itu, polisi belum bisa menetapkan pelaku dengan status tersangka.
"Saat ini kejiwaan pelaku masih dilakukan oberservasi di RSUD dr Soeselo, Slawi, selama 7-14 hari."
"Sehingga nantinya kita tahu yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sehat."
"Apabila terbukti dalam keadaan sehat, maka akan diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002."
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelasnya.
Faisal mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya.
Jika tidak membunuh menurut pengakuan pelaku, hidupnya akan susah dan akan dibunuh orang lain.
Hasil Pemeriksaan Awal Kejiwaan Ibu Aniaya Anak di Brebes