News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Payudara di Pekalongan Ditangkap, Pelaku Ungkap Alasan Melakukan Tindakan Itu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat.

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN  - Moh Adi Natah (36), warga Desa Sembungjambu, RT 002 RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan polisi.

Ia  diduga pelaku pelecehan seksual atau begal payudara terhadap mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.

Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Babalan Lor, Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jumat (18/3/2022).

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pekalongan.

Dalam pengakuannya, ternyata ia tidak hanya sekali itu beraksi namun sudah tiga kali.

Korbannya bahkan ada yang masih pelajar.

"Saya sudah cerai selama dua tahun. Kadang muncul rasa kepengin, akhirnya melakukan itu.

Baca juga: Warga Bogor Jadi Korban Begal di Sentul: Pelaku Sabetkan Celurit

Setelah melakukan itu, rasanya puas," kata Moh Adi Natah yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit itu, Rabu (23/3/2022).

Ia menjelaskan bagaimana melakukan aksinya.

"Caranya dengan membuntuti terlebih dahulu sasarannya.

Sesampainya di jalan sepi, saya memepet kendaraan korban.

Lalu meremas dengan tangan kiri kemudian kabur," jelasnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dari keterangan keluarga, tersangka memang pernah mengalami gangguan jiwa, akan tetapi sudah lama.

"Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi jasmani dan rohaninya sehat-sehat saja.

Ini kami masih akan lakukan pemeriksaan dari psikologi, soal ada atau tidaknya kelainan dalam kecenderungan seksualnya," kata kapolres.

AKBP Arief mengungkapkan, dari pengakuan, tersangka beraksi tiga kali dan baru dua korban yang sudah melapor ke Polres Pekalongan.

"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(mamdukh adi priyanto)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ini Tampang Tersangka Begal Payudara di Pekalongan, Kesehariannya Tukang Jahit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini