TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua personel Polrestabes Makassar dipecat dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya merupakan Ba Samapta Aiptu Yudi Hendratno dan Ba Bagian SDM Briptu Jalil Kurniady Syarif.
Upacara PTDH terhadap dua personel itu berlangsung di Lapangan Upacara Polrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022) pagi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, yang menjadi inspektur upacara memimpin langsung.
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas," kata Kombes Pol Budhi Haryanto dalam amanatnya.
"Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk Polri. Begitu kita diterima lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dia lakukan," sambungan.
Ia pun kembali menegaskan agar para personel yang mendapat mandat sebagai anggota kepolisian agar lebih tekun lagi melaksanakan tugas.
"Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini (Polri)," tegasnya.
Baca juga: 78 Juru Parkir di Pangkalpinang Dipecat Karena Tidak Setor Uang
Dalam pelaksanaan upacara PTDH itu, kedua pelanggar Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif tidak hadir atau inabsensia.
Foto keduanya pun dipajang dengan pengawalan personel Provost.
Kedua foto berseragam dinas itu, pun dicoret silang oleh Kombes Pol Budhi Haryanto menggunakan pilox merah.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, yang dikonfirmasi mengatakan, ke dua personel itu dipecat lantaran meninggalkan tugas pokok.
"Jadi ke duanya meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut, disersi lah namanya," ucap Lando.
Baca juga: Pria di Kediri Aniaya 10 Orang, Ada 4 Korban Tewas, Diduga Depresi karena Dipecat dari Pekerjaannya
Aiptu Yudi Hendratno lanjut Lando, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a).
Sementara Briptu Jalil Kurniady Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Personel Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat, Kombes Budhi: Saya Tidak Bangga Lakukan Ini