Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya akhirnya dibebaskan polisi.
Buctar Tabuni Cs bebas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022) malam.
Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya bebas tepat pada pukul 21.28 WIT.
Setelah ke luar dari Mapolresta Jayapura, Buchtar Cs tak diantar pulang oleh polisi, namun mereka pulang bersama keluarga dan teman-temannya yang menunggu di depan Mapolresta.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com via telepon, Kamis malam mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek.
"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan. Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Aris Howay.
Baca juga: Bamsoet: Deklarasi Sepihak Kedaulatan Papua Barat oleh Kelompok ULMWP Adalah Perbuatan Makar
"Buchtar Tabuni juga mengalami luka sobek di pelipis," ujarnya.
Selaku Kuasa Hukum, kata Aris, pihaknya meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.
"Kami harap agar ke depannya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b)," katanya.
Menurut dia, Polresta Jayapura Kota secara spesifik harus mengerti tentang tujuan dari peraturan ini.
"Saya tekankan, tulisan peraturan ini yakni untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM," ujarnya.
Selanjutnya, memastikan perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.
"Pasal diatas merupakan bentuk penghormatan negara terhadap HAM oleh sebab itu setiap anggota polisi tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni ditangkap di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan Buchtar Tabuni ditangkap bersama 6 rekannya.
Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menyebut, penangkapan tersebut terkait pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas menyelidiki dugaan pertemuan terkait agenda ULMWP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Setelah Jalani Pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota, Buchtar Tabuni Cs Dibebaskan