News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Agama di Tapanuli Utara Lecehkan 2 Siswinya, Modus Korban Diminta Antarkan Teh ke Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrsi oknum guru agama di Kabupaten Tapanuli Utara tega lecehkan 2 siswinya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru agama lecehkan siswinya sendiri terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya guru SD berstatus PNS dengan inisial SH (47).

Sementara korbannya berjumlah 2 orang.

Kasus ini bermula saat pelaku dilaporkan orangtua korban ke Polres Taput pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Korban dilcehkan di ruang kelas saat situasi tengah sepi.

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Lecehkan Mahasiswa, Kuasa Hukum: Dia Khilaf

Menurut korban, aksi pelecehan dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Kala itu, korban dipanggil dengan dalih untuk mengantarkan teh manis.

Di dalam ruang kelas, korban kemudian dilecehkan dengan cara diraba-raba bagian dadanya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban kaget dan begitu marah.

Pelaku alasan agar lekas tumbuh besar.

Tersangka SH sedang berada di Polres Tapanuli Utara pada saat pemeriksaan. Kini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. (TribunMedan/Istimewa)

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.

Kini polisi sudah menahan dan menetapkan SH sebagai tersangka.

"Ia yang berinisial SH dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua orang siswanya. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," katanya pada Jumat (25/3/2022).

"SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB dinihari SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan," sambungnya.

Baca juga: Petani di Purwakarta Diduga Lecehkan 8 Santri, Berawal Orangtua Korban Curiga Anaknya Mengurung Diri

Aiptu Walpon mengatakan bahwa kejahatan tersangka SH sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang dibutuhkan.

"Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan," sambungnya.

SH bakal mendapatkan hukuman penjara selama antara 5 hingga 15 tahun.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GURU di Taput yang Remas Dada Siswinya Ditangkap dan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini