Masih kata Bane, bisnis harus punya entitas, legalitas dan berbadan hukum. Pemerintah saat ini sudah sangat mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya.
Dia mencontohkan bahwa saat ini cukup mendaftar secara online.
Tidak perlu notaris, langsung ke website Kemenkumham.
"Disitu bisa daftar buat usaha dan PT. Login menggunakan NIK di ahu.go.id. Pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha. Isi data pemilik manfaat. Modal semampunya, maksimal Rp5 miliar," katanya.
Menurutnya, banyak manfaat UMKM yang berbadan hukum. Seperti memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan.
Kemudian dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar). Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
"Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan, ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini," pungkasnya.