TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, mengecam praktik prostitusi online via aplikasi MiChat.
"Pemerintah Kota Serang mengutuk dan menyayangkan," ujarnya saat ditemui di Hotel Ledian usai menghadiri acara Musrembang, Selasa (28/3/2022).
Menurut dia, perbuatan terlarang itu harus diberantas dan hukum harus ditegakkan.
"Tindakan prostitusi online harus diberantas. Hukum harus ditegakkan apalagi jual istri, pacarnya buat bisnis prostitusi," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Terkait Kasus Prostitusi di Jakarta Pusat
Dia mengimbau, agar perbuatan itu tidak terjadi lagi di Kota Serang, Banten.
"Menjelang Ramadan, prostitusi online kami berharap pada masyarakat supaya tidak terjadi," kata dia.
Untuk mencegah hal itu, dia meminta, kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak yang berwajib.
"Semoga tidak terjadi lagi, penegak hukum harus dilaksanakn dan lakukan operasi," paparnya.
Untuk diketahui, AR diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi Michat.
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Tanjung Priok, Berikut Kronologi hingga 2 Muncikari Ditangkap
AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).
Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.