News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara 'Offline'

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana terdakwa Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung yang diikuti kuasa hukumnya, Selasa (29/3/2022). Terdakwa dihadirkan secara online.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith atau Habib Bahar mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak bisa menggelar persidangan secara offline.

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, acara MotoGp, konser musik dan sidang Rizieq Shihab hingga M Kece dapat dilakukan secara offline.

"Balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya, kita sampaikan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kace, Ferdinand semua offline. Jadi masalahnya di mana?," ujar Ichwan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Selasa (29/3/2022).

Kliennya memiliki hak untuk melakukan pembelaan agar memperoleh keadilan dari perkara yang menjeratnya saat ini.

Baca juga: Kasus Pelemparan Kepala Anjing ke Ponpes Habib Bahar Mulai Diselidiki, Ini Perkembangannya

Bahar, kata dia, sudah menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya agar sidang digelar secara offline.

"Tadi majelis hakim mengabulkan, Alhamdulillah dan Insya Allah menghadirkan terdakwa oleh pihak JPU," katanya.

Jaksa Kejati Jabar 'Kalah'

Sidang belum digelar, jaksa Kejati Jabar 'kalah' oleh tim pengacara Habib Bahar. Sedianya, sidang digelar hari ini secara online. Namun Bahar meminta offline.

Akhirnya, sidang Bahar ditunda. Terdakwa penyebaran berita bohong saat ceramah itu minta dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Sidang bakal kembali digelar pada pekan depan secara offline di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Jemaah Akhirnya Meminta Maaf, Serahkan Penanganan Kasus Asusila Habib Yusuf Alkaf kepada Polisi

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengajukan agar sidang ditunda lantaran kliennya enggan mengikuti sidang secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Suharja sempat menolak dan meminta agar sidang tetap digelar secara online.

"Terkait permohonan pengacara Habib Bahar yang inginkan persidangan, namun kami tetap memohon kepada yang mulia untuk persidangan ini tetap online. Namun pada saatnya nanti putusan baru kita offline. Namun demikian kami menyerahkan putusan kepada yang mulia apakah akan offline atau sidang online," ujar Suharja.

Hakim kemudian mengambil keputusan dan menyetujui sidang dilaksanakan secara offline atau langsung, pada pekan depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini