News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Mabuk dan Membawa Celurit di Kota Yogyakarta Ternyata Seorang Residivis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DR tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (29/3/2022)

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Driver Ojek Online yang mabuk sambil membawa celurit di Umbulharjo, Kota Yogyakarta hingga membuat resah masyarakat ternyata  seorang residivis .

Pria berinisial DR itu pernah terlibat kasus perusakan pada 2019 dan kasus narkoba di Sleman pada 2020.

Aksi DR saat mengendarai mobil rentalnya, Minggu (29/3/2022) lalu dinilai meresahkan masyarakat.

Pelaku  bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuannya berkeling sambil mbleyer atau menginjak pedal gas dengan kencang.

Tindakannya itu mencuri perhatian anggota tim Redam Gulung (Regul) kejahatan dari Polsek Umbulharjo untuk membuntuti mereka.

Saat pelaku memasuki wilayah Umbulharjo, tepatnya di Jalan Menteri Supeno dan menuju ke timur arah Jalan Veteran, mereka sudah dibuntuti oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.

"Sesampainya di perempatan SGM, mobil pelaku diminta menepi tetapi pelaku tak menuruti.

Baca juga: Mengintip Segmen Bisnis yang Jadi Sumber Pendapatan Gojek Tokopedia

Selanjutnya dikejar oleh tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim kami," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, saat jumpa pers, Selasa (29/3/2022).

Menurut keterangannya, pelaku berhasil dihentikan ketika ia hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo.

Selanjutnya, polisi memeriksa pengemudi dan isi mobil tersebut.

 "Kami melakukan pemeriksaan. Ada empat orang.

Dua laki-laki, dan dua perempuan.

Mereka semua mabuk. Dan di joknya ada senjata tajam milik DR," jelasnya.

Saat ditemukan, celurit tersebut panjangnya 75 centimeter.

Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.

"Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Nuri.

Nuri mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis kasus pengrusakan dan kasus narkoba.

"Pelaku DR ini residivis, dulu kasus pengrusakan 2019 dan kasus narkoba di Sleman 2020," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memproses hukum terhadap pelaku.

Sementara tiga teman lainnya tidak dijerat pasal lantaran tidak terbukti memiliki senjata tajam. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Driver Ojol yang Mabuk Sambil Bawa Celurit di Yogyakarta Seorang Residivis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini