News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

4 Fakta soal Terpidana Mati Mary Jane: Yusril Sebut Bukan Bebas, Bongbong Berterima Kasih ke Prabowo

Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri: Foto Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Kanan: Kondisi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul 2022. Inilah fakta-fakta soal Terpidana mati Mary Jane yang akhirnya dipulangkan ke Filipina.

TRIBUNNEWS.COM - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina.

Diketahui Mary Jane telah menjalani hukuman lantaran kasus narkoba yang menjeratnya sejak penangkapannya yakni 2010.

Mary Jane dibebaskan usai Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkannya ke Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina.

“Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024), mengutip Kompas.com.

Lantas, simak 4 fakta-fakta lainnya yang telah dirangkum Tribunnews.com:

1. Yusril Sebut Mary Jane Bukan Bebas

Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane.

Tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. 

Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu. 

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina Bulan Desember 2024

Menko Yusril menyebutkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

2. Bongbong Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Presiden Filipina Ferdinand  'Bongbong' Marcos Jr. mengatakan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk Indonesia untuk mengirim kembali seorang terpidana mati Mary Jane untuk kembali ke Filipina.

Mengutip Reuters, Bongbong Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintahnya.

Hal ini karena telah memberikan permintaan Filipina yang sudah lama bagi Mary Jane Veloso untuk dibawa pulang untuk menjalani hukumannya di negaranya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini