TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Riko Sumanda warga Medan Belawan Sumatera Utara mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
Dia kemudian memoroti uang Devi Ulan hingga puluhan juta. Mereka berkenalan di facebook.
Hal tersebut dikatakan Devi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022). Dikatakannya awal mula tertipu ia berkenalan dengan terdakwa Riko melalui Fb bernama Reza Kesuma, saat itu terdakwa mengaku sebagai anggota TNI yang berdomisili di Bandung.
Mereka lantas sering saling berkirim pesan hingga terdakwa menawarkan diri bisa mengobati ayah Devi yang tengah mengalami stroke.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Sumedang Pukul Wartawan Saat Pertandingan Sepak Bola, Begini Kronologinya
"Awalnya dia ngaku yatim piatu dan lagi sakit, terus dia minjam uang Rp 200 ribu terus berlanjut sampai 60 kali transfer," kata Devi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Devi mengaku terdakwa sempat 3 kali datang ke rumahnya dengan alasan ingin mengobati ayahnya. Devi mengatakan kalau terdakwa berpura-pura mengobati ayahnya dengan metode gaib.
"Saya percaya aja karena kami coba segala macam berobat medis," kata Devi.
Mendengar hal tersebut sontak Majelis Hakim menyetil korban mengapa tidak ada kecurigaan hingga mau tramsfer hingga puluhan juta. Lantas Devi mengaku termakan bujuk rayu terdakwa. Selain itu Devi mengaku diancam terdakwa apabila tidak transfer akan melukai keluarga Devi lainnya dengan ilmu gaib.
"Dia mengancam juga, keluarga saya di-chat semua sama terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal dari terdakwa Riko Ramanda berkenalan dengan Devi Ulan Dari melalui Facebook dengan mengaku bernama Reza Kesuma pekerjaan anggota TNI yang berdomisili di Bandung.
Terdakwa juga mengaku bisa mengobati ayah Devi yang mengalami stroke. Lalu Devi yang percaya dengan perkataan terdakwa menyetujui agar terdakwa mengobati ayahnya.
Baca juga: Jeratan Pidana bagi Oknum TNI Gadungan, Tak Hanya Pasal Penipuan Saja
Dimana sejak hari Kamis tanggal 30 September 2021 hingga pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Devi telah menyerahkan uang kepada terdakwa Riko dengan total keseluruhan Rp 61.250.000 sebagai biaya terdakwa mengobati ayahnya.
"Berupa biaya perjalanan, biaya tiket pesawat terdakwa dari Bandung ke Medan pulang pergi, biaya sewa mobil dari Kuala Namu ke tempat penginapan di Medan dan biaya makan terdakwa, saksi Devi Ulan Dari menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang ke Rekening Riko," kata JPU.
Dikatakan JPU, terdakwa sudah 5 kali melakukan pengobatan kepada ayah Devi di Jalan Bandeng Pajak Baru Medan Belawan hingga ditangkap, serta diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Selama pengobatan, terdakwa tidak juga membuat ayahnya sembuh sehingga Devi sadar telah dibohongi oleh terdakwa dan tidak benar kalau terdakwa adalah seorang anggota TNI yang berdomisili di Bandung, karena selama ini terdakwa tinggal di Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan bekerja sebagai karyawan harian lepas PT Fasifik Medan Industri.
Baca juga: Profil Kolonel Waris Ari Nugroho, Danrem Madiun yang Diaku Ayah dari Istri Kopassus Gadungan Brebes
"Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Devi mengalami kerugian kurang lebih sebesar uang sebesar Rp.61.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NGAKU-ngaku Anggota TNI saat Kenalan di FB, Pria Ini Poroti Uang Devi hingga Puluhan Juta Rupiah