Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.
Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok yang dipicu tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.
"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.
Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.
Baca juga: Nenek Berusia 90 Tahun di Semarang Ditemukan Tak Bernyawa dalam Sumur Sedalam 15 Meter
Tersangka memiliki rasa terhadap korban namun diabaikan.
"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu.
Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.
MR menampar SM sekali hingga pingsan.
Saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.
"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rad)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas