Kemudian 1 buah bong alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 buah ponsel warna gold, serta 1 buah bungkus rokok.
"Tersangka nyabu di sebuah kos di Desa Kembangbilo, Tuban.
Saat akan pulang kita hentikan dan geledah mobilnya, ada barang bukti sabu dan perangkat lain yang kita amankan," ungkap AKP Daky Dzul Qornain.
Disinggung mengenai sosok Y yang dituding sebagai penjebak kades dalam kasus sabu, perwira pertama itu mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Mengenai pengakuan kades tentang dijebak temannya akan kita dalami, yang jelas kades ditangkap terdapat barang bukti yang disimpan di dashboard ambulans," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berangkat Pesta Sabu Pakai Ambulans Desa, Kades di Tuban Mengaku Dijebak Teman