News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiaya Adik Ipar di Lubuklinggau Bebas, Sempat Mendekam di Tahanan 3 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi saat memeluk istrinya Yuli usai bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Edi Irawan (44) warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bisa bernafas lega.

Pria itu akhirnya bebas setelah tiga bulan mendekam dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau dalam kasus pidana perkelahian sesama keluarga.

Edi bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kebebasan Edi disambut tangis haru istrinya Yuli.

Yuli yang telah menunggu kebebasan suaminya sejak Selasa (5/4/2022) pagi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau langsung memeluknya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Bandung, Korban Dilindas Motor Gara-gara Tak Mau Geser Tempat Duduk Saat Makan

Edi mengaku terpaksa mendekam dalam sel tahanan setelah berkelahi dengan adik iparnya hanya gara-gara masalah gulungan pancing.

Saat itu Edi mengaku khilaf menganiaya adik iparnya hingga terluka.

Akibat ulahnya Edi pun dilaporkan ke polisi.

"Alhamdulillah senang bisa bebas, saya ucapkan terimakasih kejaksaan," ungkap Edi usai menerima surat putusan bebas dari Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir yang di wakilkan melalui Kasipidum, Firdaus Afandi SH.

Edi juga mengucapkan terimakasih kepada keluarganya, berkat hasil musyawarah perdamaian keluarga dirinya bisa bebas dan kembali berkumpul bersama anak istrinya.

"Tobat pak tidak mau lagi," tambahnya.

Firdaus menyampaikan hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung di putuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

"Pertimbangannya dihentikan karena tersangka baru pertama kalinya, dan ancaman pidana dendanya tidak lebih dari lima tahun serta setelah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," ujarnya.

Untuk selanjutnya, tersangka bebas dan perkara ini telah putus tidak berlanjut ke pengadilan, perkara ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau.

"Semoga kedepan apabila ada perkara yang sama, para korban ingin berdamai, jangan hanya pelaku ini saja melainkan para pelaku yang lainnya juga," ungkapnya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching rumah restorative justice sekarang tinggal menunggu petunjuk dengan pimpinan lagi.

"Rumah RJ ini kedepan akan digunakan untuk semua hal, semua masalah yang ada, harapannya perkara ringan jangan sampai naik ke meja hijau," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Edi Peluk Istri, Pukul Adik Ipar Gegara Pancing Bebas Lewat Restorative Justice

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini