TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria mabuk rudapaksa istri teman terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah YJP alias Adit (21).
Sementara korbannya wanita berkebutuhan khusus yang juga istri dari teman pelaku sendiri.
Kasus ini terbongkar saat korban ditemukan menangis di dekat rumahnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ditinggal Ibu Bekerja, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Jepara, Beraksi Berulang Kali
Ia mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan dari suami korban setelah kejadian pada 25 Maret 2022 lalu.
"Kronologinya adalah pada saat tersangka ini merupakan teman dari suami korban mengajak minum-minuman keras suami korban di lantai dua," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan, pada saat tersangka YJP alias Adit (21) turun ke bawah, tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphone-nya.
"Sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban. Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun, dilakukanlah persetubuhan dengan paksa," kata Kusworo.
Yang menjadi tempat kejadian merupakan kebun terdapat pohon pisang, di samping sawah.
Tersangka melakukan tindakan keji tersebut tepat di balik pohon pisang.
"Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumahnya. Pada saat itu, suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya," ucap dia.
Saat pulang, suami korban mendapati istrinya menangis.
Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi
"Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban."
"Sehingga tengah malam suami korban menyampaikan hal itu, melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka dan pada saat itu tersangka belum mengakui," ujar Kusworo.
Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, kata Kusworo, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, YJP alias Adit.
"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini," katanya.
Kusworo mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus Rudapaksa di Kabupaten Bandung, Korban Merupakan Istri Teman Pelaku
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)