Menurutnya sebelum mencuri pelaku terlebih dulu memesan kamar hotel pada Senin (4/4) malam sekitar pukul 23.15 wib.
Pelaku kemudian mendapat kamar nomor 913 dan membayar tunai.
“Selasa dinihari sekitar jam 00.00 wib pelaku meninggalkan kamar," tuturnya.
Baca juga: 4 Pasangan Termasuk Oknum Mahasiswa Terjaring Satpol PP Berduaan di Hotel
Dikatakannya, karyawan hotel yang melihat pelaku merasa curiga.
Kemudian karyawan tersebut langsung bergerak mengecek kamar dan mendapati televisi ukuran 32 inch tidak ada.
Karena curiga karyawan hotel kemudian menutup garasi hotel agar pelaku tak melarikan diri.
Kemudian karyawan hotel mendapati televisi ada di bagasi mobil
“Dari situ terungkap pelaku membawa lari televisi menggunakan linggis dan obeng,” tuturnya
Ia menuturkan karyawan hotel melapor ke polisi dan menangkap pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu televisi, mobil Toyota avanza yang digunakan pelaku, satu tas, linggis dan obeng.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutur dia.
Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Iptu Toni Hendro S menyebutkan pelaku beraksi di hotel yang ada garasinya.
Hal ini bertujuan agar terhindar dari rekaman CCTV.
"Setelah masuk kamar pelaku mulai beraksi. Hanya bermodalkan linggis dan obeng pelaku mengambil barang-barang yang ada di hotel yakni televisi dan lemari es diambil secara paksa dengan cara dicongkel," tutur dia.
Baca tanpa iklan