News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Penjara 10 Tahun oleh Hakim PN Ciamis, M Kece Tertunduk Lemah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jabar  Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Teriakan takbir, Allahu Akbar berulangkali bergema di ruang sidang utama PN Ciamis saat ketua majelis hakim Vivi Purnawati SH MH membacakan amar putusan (vonis) 10 tahun penjara bagi terdakwa kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kece atau M Kace di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) tepat pukul 14.30.

Kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tersebut dihadiri langsung sejumlah tokoh ulama dari berbagai pesantren di Ciamis, terutama para pelaku sejarah longmarch santri Ciamis saat aksi 212.

Terlihat  KH Nonop Hanafi, panglima longmarch santri 212 pengasuh Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Jatinegara; KH M Syarif Hidayat, pengasuh Ponpes Al Hasan Bolenglang; KH Maksum, pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniah Cikole Cijulang Cihaurbeuti; dan sejumlah ulama lainnya yang turut hadir di ruang sidang utama PN Ciamis sebagai pengunjung sidang.  

Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnawati SH MH serta hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH dan Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) KHUP (tuntutan primer).

Selain diganjar 10 tahun penjara, M Kace juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Baca juga: M Taufik Ngaku Belum Terima Surat Pemberhentian dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan, baik itu terdakwa M Kace bersikap sopan saat persidangan dan tidak pernah dihukum.

Perbuatan M Kece yang menyebar berita bohong dengan 7 video di akun Youtube-nya mengancam keutuhan berbangsa.

Perbuatan M Kace dengan menyebar berita bohong dengan 7 video di Youtube tersebut merupakan penistaan terhadap kitab suci dan agama Islam yang pernah dianut terdakwa M Kace dan juga menyalahi  ketentuan kitab dan agama yang dianut M Kace saat ini.

Saat mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M Kace yang berasal dari Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tampak tertunduk lemah.

Sidang perkara kasus terdakwa M Kace ini digelar sejak Kamis (25/11/2021) tahun lalu dan berakhir Rabu (6/4/2022).

Sidang hari terakhir kasus penyebaran berita bohong (perkara penistaan agama) atas nama terdakwa M Kace berlangsung sejak pukul 09.30 di bawah penjagaan ketat petugas gabungan sebanyak 765 persone.l

Yakni 440 orang personil Polres Ciamis, BKO dari polres tetangga yakni dari Polres Kota Tasikmalaya, Polres Kabupaten Tasikmalaya, Polres Banjar Kota, masing-masing 30 orang, 90 personel TNI Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Damkar, dan Dishub Ciamis 30 personel.

Serta BKO dari Batalyon D Brimob Polda Jabar sebanyak 85 orang lengkap dengan personil penembak jitu (sniper) dengan senjata laras panjang dan pakaian khusus yang siaga di tempat strategis.

Baca juga: Polisi Imbau Saifuddin Ibrahim Pulang ke Indonesia Penuhi Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini