News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

Menurutnya, proses pembentukan Undang-Undang sudah ditinjau dan dipertimbangkan dari segala aspek, termasuk HAM.

"Dalam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kalau (kekerasan seksual) dilakukan oleh seorang guru, korban lebih dari 1 orang, itu dimungkinkan hukuman mati."

"Itu hukum positif kita dan sudah ditinjau dari segala aspek. Ini kita bicara pelaksanaan UUD, bukan pembentukan UUD," jelasnya.

Dalam hal ini, Akhiar juga menilai tidak pantas membicarakan soal hak asasi.

Sebab, menurutnya justru pelaku sudah melanggar hak asasi dari para korban.

"Bagi saya, bicara hak asasi pelaku itu kalau dia tidak melanggar hak asasi orang lain, kalau dia melanggar hak asasi orang lain, bagaimana kita bicara hak asasi?"

"(Vonis mati) Ini yang diinginkan masyarakat, kalau kita lihat 13 korban itu mereka sudah mati sebelum meninggal," ujar Akhiar.

Alasan ICJR Tolak Vonis Mati: Negara Gagal Lindungi Korban

Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan, penjatuhan hukuman mati Herry Wirawan menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu proses pemulihan korban.

"Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual."

"Karena fokus negara justru diberikan kepada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," ujar Maidina seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengutip pernyataan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet mengenai hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual yang justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas

Bachelet menyampaikan, meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini